UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENDAHULUAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a. Bahwa pembangunan
nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. Bahwa globalisasi
informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengatura mengenai pengelolaan
informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan
teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke
seeluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. Bahwa perkembangan dan
kemajuan teknologi informasi yang demikian pesattelah menyebabkan perubahan
kegiatan kegiatan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah
mempengaruhi lahirnya bentuk bentuk perbuatan hukum baru;
d. Bahwa penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga,memelihara,dan meperkukuh persatuan dan kesatan nasional berdasarkan
peraturan perundang undangan demi kepentingan nasional;
e. Bahwa pemanfaatan
Teknologi dan Informasi berperan pentig dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonommian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. Bahwa pemerintah perlu
mendukung pengembangan Teknologi infomasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatan Teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhaatikan nilai nilai agama dan sosial budaya
masyarakat indonesia;
g. Bahwa berdasrkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, huruf c, huruf d,huruf
e,huruf f,perlu membentuk Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
Mengingat:
Pasal
5 ayat (1) dan pasal 20 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang undang ini yang dimaksud dengan :
1. Informasi elektronik adalah
satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak trbatas pada
tulisan,suara,gambar,peta,rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau
sejenisnya,huruf,tanda,angka,kode akses,simbol,atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,jaringan
komputer,dan /atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi informasi
adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan,menyiapkan,menyimpan,memproses,mengumumkan,menganalisis,dan atau
menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik
adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,ditruskan,dikirimkan,diterima,atau
disimpan dalam bentuk analog,digital,elektromagnetik,optikal,atau sejenisnya,
yang dapat dilihat,ditampilkan,dan atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta,rancangan,foto
atau sejenisnya,huruf,tanda,angka,kode akses,simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan,mengolah,menganalisis,menyimpan,menampilkan,mengumumkan,mengirimkan,dan
atau menyebarkan informasi elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem
Elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara
negara,orang,badan usaha,dan atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem
Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah
perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan
oleh orang.
9. Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi
elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
10. Penyelenggara
Sertifikat Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya,yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
11. Lembaga
sertifikat keandalan adalah lembaga independent yang dibentuk oleh profesional
yang diakui ,disahkan,dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mwngaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
12. Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat veridfikasi dan autentikasi.
13. Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan
elektronik.
14. Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik,magnetik,optik,atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika,aritmatika,dan penyimpanan.
15. Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode
akses adalah angka,huruf,simbol,kaarakter lainnya atau kombinasi
diantaranya,yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan atau sistem
elektronik lainnya.
17. Kontrak
elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
18. Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik.
19. Penerima
adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dari pengirim.
20. Nama
domain adalah alamat internet penyelenggara negara,orang,badan usaha, dan atau
masyarakat,yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,yang
berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi
tertentu dalam internet.
21. Orang
adalah orang perseorangan,baik warga negara indonesia,warga negara asing,maupun
badan hokum.
22. Badan
hukum adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan per sekutuan,baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum.
23. Pemerintah
adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh presiden.
Pasal 2
Undang
undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam undang undang ini,baik yang berada di ilayah hukum
indonesia maupun diluar wilayah hukum indonesia,yang memiliki akibat hukum
diwilayah hukum indonesia dan atau diluar wilayah hukum indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
BAB II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanafaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum,manfaat,kehati hatian,itikad baik,dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. Mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari msyarakat informasi dunia;
b. Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelayanan public;
d. Membuka kesempatan
seluas luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan
dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa
aman,keadilan,dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi
informasi.
BAB III. INFORMASI,DOKUMEN,DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
1. Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknnya merupakan alat bukti hukum
yang sah.
2. Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknnya sebagaimana di maksud pada
ayat ( 1 ) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik di nyatakan sah apabila menggunakan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang - undang ini.
4. Ketentuan mengenai
informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana di maksud pada
ayat ( 1 ) tidak berlaku untuk :
a. Surat menurut Undang -
Undang harus di buat dalam bentuk tertulis, dan
b. Surat beserta dokumennya
yang menurut Undang - Undang harus di buat dalam bentuk akta notaril atau akta
yang di buat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam
hal terdapat ketentuan lain selain yang di atur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di anggap sah sepanjang informasi yang
tercanntum di dalamnya dapat di pertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
Pasal 7
Setiap
orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak
Orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
harus memastikan bahwa informasi elektroik dan/atau dokumen elektronik yang
memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang undangan.
Pasal 8
1. Kecuali di perjanjikan
lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik dan/atau dokkumen elektronik
di tentukan pada saat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah di
kirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang di
tunjuk atau di pergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang
berada di luar kendali pengirim.
2. Kecuali di perjanjikan
lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
di tentukan pada saat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki
sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
3. Dalam hal penerima telah
menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik,
penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
memesuki sistem elektronik yang di tunjuk.
4. Dalam hal terdapat dua atu lebih
sistem informasi yang di gunakan dalam pengiriman atau penerimaan informmasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik maka :
a. Waktu pengiriman adalah
ketika informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki sistem
informasi pertama yang berada di luar kendali pengirim;
b. Waktu penerimaan adalah
ketika iformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki sistem
informasi terakhir yang bereda di bawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku
Usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan
produk yang di tawarkan.
Pasal 10
1. Setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan taransaksi elektronik dapat di sertifikasi oleh lembaga
sertifikasi keandalan.
2. Ketentuan mengenai
pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaiman di maksud pada ayat (1) di
atur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 11
1. Tanda tangan elektronik
memiliki ketentua hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Data pembuatan tanda
tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
b. Data pembuatan tanda
tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanyaberada dalam
penanda tangan;
c. Segala perubahan
terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan
dapat di ketahui;
d. Segala perubahan
terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik
tersebut setelah waktu panandatanganan dapat di ketahui;
e. Terdapat cara tertentu
yang di pakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangananya; dan
f. Terdapat cara tertentu
untuk menunjuka bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuaan terhadap
informasi elektronik yang terkait;
2. Ketentuan lebih lanjut
tentang tanda tangan elektronik sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
1. Setiap orang yang
terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas
tanda tangan elektronik yang di gunakanya.
2. Pengamanan tanda tangan
elektronik sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang tidak sekurang - kurangnya
meliputi :
a. Sistem tidak dapat di
akses oleh orang yang berhak,
b. Penanda tangan harus
menerapkan prinsip kehati hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah
terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Penanda tangan harus
tanpa menunda - nunda, menggunakan cara yang di anjurkan oleh penyelenggara
tanda tangan elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh penanda tanga dianggap memercayai
tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan
elektronik jika :
1. Penanda tangan
mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah dibobol;atau
2. Keadaan yang diketahui
oleh penanda tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti,kemungkinan akibat
bobolnya data pembuatan tanda tangan elektronik;dan
d. Dalam hal sertifikat
elektronik digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik,penanda tangan
harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan
sertifikat elektronik tersebut.
3.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV. PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 13
1. Setiap orang berhak
menggunakan jasa penyelenggara sertifikat elektronik untuk pembuatan tanda
tangan elektronik.
2. Penyelenggara sertifikat
elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan
pemiliknya.
3. Penyelenggara sertifikat
elektronik terdiri atas :
a. penyelenggara sertifikat
elektronik indonesia;dan
b. penyelenggara sertifikat
elektronik asing.
4. penyelenggara sertifikat
elektronik indonesia berbadan hukum indonesia dan berdomisili di Indonesia.
5. penyelenggara sertifikat
elektronik asing yang beroperasi diindonesia harus terdaftar di Indonesia.
6. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggara sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara
sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) sampai
dengan ayat(5) harus menyediakan informasi yang akurat,jelas,dan pasti kepada
setiap pengguna jasa,yang meliputi :
a. Metode yang digunakan
untuk mengidentifikasi penanda tangan;
b. Hal yang dapat digunakan
untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik; dan
c. Hal yang dapat digunakan
untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.
Bagian Kedua
Pasal 15
a. Setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik harus menyelenggarakan system elektronik secara handal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system elektronik
sebagaimana mestinya.
b. Penyelenggara Sistem
Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
c. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa,kesalahan,dan/atau kelalaian pihak pengguna system Elektronik.
PASAL 16
1. Sepanjang tidak
ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Dapat menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. Dapat melindungi
ketersediaan,keutuhan,keotentikan,kerahasiaan,dan keteraksesan Informasi
Elektronik dala Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. Dapat beroperasi sesuai
ddengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
d. Dilengkapi dengan
prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,infformasi,atau symbol yang
dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme yang
berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,kejelasan,dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
2. Ketentuan lebih lanjut
tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
1. Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup public ataupun privat.
2. Para pihak yang
melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik
dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
3. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
1. Transaksi Elektronikyang
dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2. Para pihak memiliki
kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik
Internasional yang dibuatnya.
3. Jika para pihak tidak
melakukan pilihan hokum dalam Transaksi Elektronik internasional,hokum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4. Para pihak memiliki
kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan,arbitrase,atau lembaga
penyelesaian sengketa alternative lainnya yang berwenang menangani sengketa
yang mungkiin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5. Jika para pihak tidak
melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penetapan kewenangan
pengadilan,arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya
yang berwenang menangani sengketa kyang mungkin timbul dari transaksi
tersebut,didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang
melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
1. Kecuali ditentukan lain
oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi
yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2. Persetujuan atas
penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
1. Pengirim atau Penerima
dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
2. Pihak yang bertanggung
jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Jika dilakukan sendiri,
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab para pihak yang bertransaksi;
b. Jika dilakukan melalui
pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. Jika dilakukan melalui
Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
3. Jika kerugian Transaksi
Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4. Jika kerugian Transaksi
Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian
pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab
pengguna jasa layanan.
5. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Pasal 22
1. Penyelenggara Agen
Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang
masih dalam proses transaksi.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI NAMA DOMAIN,HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN
HAK PRIBADI
Pasal 23
1. Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha,dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Pemilikan dan penggunaan
Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak Orang lain.
3. Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan
Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
1. Pengelola Nama Domain
adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
2. Dalam hal terjadi
perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
3. Pengelola Nama Domain
yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya
diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
1. Kecuali ditentukan lain
oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
2. Setiap Orang yang
dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
1. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke,dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan,penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3. Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
1. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
1. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33;
b. Sandi lewat Komputer,
Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2. Tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
1. Setiap Orang dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
2. Masyarakat dapat mengajukan
gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan
masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
1. Gugatan perdata
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Selain penyelesaian
gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
1. Pemerintah memfasilitasi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pemerintah melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Pemerintah menetapkan
instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib
dilindungi.
4. Instansi atau institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk
kepentingan pengamanan data.
5. Instansi atau institusi
lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
6. Ketentuan lebih lanjut
mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
1. Masyarakat dapat
berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
2. Peran masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat.
3. Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 43
1. Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Penyidikan di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran
layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
3. Penggeledahan dan/atau
penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana
harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
4. Dalam melakukan
penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),penyidik
wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
5. Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang
atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan
terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan
terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan
terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan
tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan
penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang
diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli
yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian
penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan
hukum acara pidana yang berlaku.
6. Dalam hal melakukan
penangkapan dan penahanan,penyidik melalui penuntut umum wajib meminta
penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh
empat jam.
7. Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
8. Dalam rangka mengungkap
tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,penyidik dapat
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat
bukti.
Pasal 44
Alat
bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut
ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
1. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
1. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
1. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
1. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Pasal 52
1. Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
2. Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
3. Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman
pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
4. Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh
korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
1. Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Pemerintah
harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya
Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
Sumber
referensi :
- http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
- UU ITE.apk by Makrif
Labs(com.Nhoerk.UUITE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar